Begitupun Permendagri 74 tahun 2016. Pada pasal 4 jelas menyebutkan bahwa pelaksana tugas gubernur adalah pejabat tingi madya dari kementerian dalam negeri
Pencabutan Permendagri tersebut, kata Tjahjo berasal dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menyederhanakan proses kemudahan berinvestasi di Indonesia.
Soal lama waktu pembuatan e-KTP, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Kami tetap ingin bertahan supaya Permendagri itu tetap yang lama, jadi itu tuntutan kami. Saya mewakili masyarakat Muratara ingin menyuarakan agar Permendagri itu tidak di ubah-ubah.