Para pemilik dana besar tersebut, rata-rata menyimpan dananya di deposito dan produk-produk perbankan lain yang menawarkan suku bunga tinggi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihak-pihak tersebut antara lain, pihak Pebankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).