“Draft ini masih bersifat umum dan belum mengatur secara komprehensif pemanfaatan panas bumi. Oleh karena itu, RUU itu masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengembangan panasbumi ke depan,” kata Hasanuddin
Sengketa ini sudah tidak lagi mengikuti prosedur administratif dan hukum dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
Regulasi yang dibuat mestinya memberikan penataan, bukan malah menjadi salah satu bagian risiko
Kementerian ESDM (Direktorat Panasbumi Ditjen EBTKE KESDM) untuk segera mensosialisasikan perubahan ini kepada para pihak terkait
masyarakat berhak memperoleh informasi dari pemerintah dan pemerintah daerah