Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota komisi II DPR, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Hukuman terhadap Miryam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK.
Amplop tersebut kemudian diserahkan Miryam kepada Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Termasuk untuk alokasi pagu anggaran Rp 1,4 triliun untuk kegiatan terpadu e-KTP yang telah dituangkan dalam pagu definitif.
Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut nama-nama sejumlah pihak yang pernah disebut menerima uang e-KTP.
Majelis hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Para saksi itu, sebut hakim, membenarkan bahwa Miryam empat kali menerima uang. Masing-masing 500.000 dollar AS, 100.000 dollar AS dan Rp 5 miliar.
Keyakinan hakim bahwa Miryam tidak mendapat ancaman atau tekanan dari penyidik diperkuat oleh laporan dan keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa.