Hong Kong memperpanjang kewajiban kerja dari rumah (work from home/WFH) untuk pegawai negeri sipil (PNS) selama seminggu hingga 27 Januari.
Keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, lanjutnya, harus tetap terjaga selama ASN bekerja dari rumah
Pemerintah memperpanjang kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja, sampai 13 Mei 2020 atau H-9 idul fitri 1441 H.
Kendati demikian, ASN harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
Pemberlakuan Work From Home (WFH) yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dalam memutus rantai penyebaran virus corona membuat order pembelian produk pertanian di Food Marketplace Etanee melonjak tajam.
KemenPAN-RB menegaskan bahwa sistem bekerja di rumah (Work from Home) bagi ASN merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.