Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta para aparatur sipil negara (ASN) di daerah dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetap bekerja dari rumah.
Kendati demikian, ASN harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
PPK juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin.
"Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja," demikian keterangan KemenPANRB dalam keterangannya pada Jumat (11/4) kemarin.
Dalam surat edaran ini juga diberitahukan bahwa penyesuaian sistem kerja ini agar dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah dimana instansi pemerintah berlokasi.
Bagi ASN, Pemerintah Kombinasikan WFH dan WFO
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB di wilayah ibu kota sejak Jumat (10/4) kemarin hingga 24 April mendatang.
KEYWORD :Aparatur Sipil Negara Wilayah PSBB Kerja dari Rumah WFH