Polisi menyita barang bukti kasus pencabulan Husein Alatas yakni baju gamis sampai celana dalam korban.
Memiliki praktek pengobatan alternatif, Husen Alatas lakukan pencabulan kepada korbannya berinisial R.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Langkat ini terungkap berawal dari ketakutan dan kekesalan para santri akibat perilaku pelecehan seksual tersebut.
Setelah tahap dua ini, jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.