Perpres yang ditanda-tangani oleh Presiden Jokowi tanggal 20 Juli 2020 itu menegaskan bahwa penanggulangan Covid-19 harus beriringan dengan pemulihan ekonomi.
Kastorius mengatakan bahwa krisis pangan di Indonesia di masa pandemi COVID dapat menjadi ancaman bagi ketahanan pangan bila tidak ditangani secara baik.