Setiap peningkatan satu persen belanja alsintan, maka akan mendorong 0,33 persen peningkatan subsektor pertanian, peternakan, perburuan, dan jasa pertanian di daerah.
Kebijakan itu diambil dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020.
Pengembangan infrastruktur akan mempercepat peningkatan produksi dan ekspor pangan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin.