Kata Ali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang ini merupakan sidang perdana Zumi Zola dengan agenda penyerahan pengajuan PK.
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dituntut pidana delapan tahun penjara. Selain itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami aliran dana gratifikasi yang mengucur ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan adik kandungnya, Zumi Laza.
Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola, bakal menjalani sidang perdana atas dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola akan menjalani sidang perdana kasus suap RAPBD dan gratifikasi Rp 49 miliar.
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 serta penerimaan gratifikasi dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.
Tak memenuhi panggilan, Zumi malah mengajukan penundaan pemeriksaan. Permohonan penundaan itu disampaikan Zumi melalui tim kuasa hukumnya.
Febri enggan berandai-andai apakah penyidik akan menjebloskan yang bersangkutan usai menjalani pemeriksaan.