Febri menjelaskan, dasar hibah tersebut adalah Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017.
MA mengabulkan sebagian permohonan PK Djoko Susilo yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
KPK meyakini Djoko Susilo terbukti bersalah mrlakukan korupsi simulator SIM serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).