Polemik yang terjadi terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka merespon terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Menurut Atdikbud KBRI Paris, Warsito, KBRI Paris secara rutin mengadakan kelas BIPA sebanyak dua semester tiap tahun.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan penetapan yang didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini merupakan upaya melestarikan bahasa negara di masyarakat.
Ghufron menyebut hotel dan bangunan yang masih menggunakan bahasa asing, wajib diganti menjadi bahasa Indonesia.
Perpres ini, kata Dadang, merupakan perbaikan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2010 pasca regulasi yang lahir di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dicabut.
Pejabat negara yang dimaksud dalam Perpres tersebut, yakni ketua hingga anggota MPR, ketua hingga anggota DPR, ketua hingga anggota DPR serta menteri/kepala lembaga dan ketua hingga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional, dan kerap digunakan oleh para siswa dalam berkomunikasi sehari-hari.
Menurut Dadang, penggunaan bahasa negara pada generasi muda dewasa ini cenderung mengendur. Sebaliknya, penggunaan bahasa asing semakin marak di ruang-ruang publik.
Pemerintah diminta untuk menindak tegas tenaga kerja asing (TKA) ilegal termasuk sejumlah perusahaan yang menampung TKA ilegal.