Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta yang diduga suap. Uang tersebut diduga fee proyek untuk OK Arya.
Selain kongkalikong antara penyedia barang dan jasa dengan pihak perserta lelang, persekongkolan juga dapat terjadi antar perusahaan yang ikut lelang.
Modus yang dilakukan Arya dengan Ayen ini akhirnya terbongkar saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (13/9/2017).
Arya dalam kasus ini diduga dijanjikan fee dalam tiga proyek infrastruktur sebesar Rp 4,4 miliar oleh dua orang kontraktor, yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.
Untuk harta tidak bergerak, Arya tercatat memiliki harta senilai Rp 3.614.820.000.