Kamis, 05/12/2024 14:15 WIB

Jadi Tersangka, Bupati Batubara Dijanjikan Uang Rp4,4 Miliar

Arya dalam kasus ini diduga dijanjikan fee dalam tiga proyek infrastruktur sebesar Rp 4,4 miliar oleh dua orang kontraktor, yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara, Orang Kaya (OK) Arya Zulkarnain akhirnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara  tahun anggaran 2017.

Selain Arya, KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Keempatnya yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi; Sujendi Tarsono selaku pihak swasta; serta kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan lima orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017) sore.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara dan sejumlah pihak lainnya, tim KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta yang diduga suap. Uang tersebut diduga fee proyek untuk OK Arya.

Uang yang diterima Arya lewat perantara ini disinyalir terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Proyek tersebut di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T serta betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Arya dalam kasus ini diduga dijanjikan fee dalam tiga proyek infrastruktur sebesar Rp 4,4 miliar oleh dua orang kontraktor, yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang. Uang Rp 346 juta yang diamankan saat OTT diduga merupakan bagian dari janji Rp 4,4 miliar tersebut.

"Diiduga penerima OK selaku Bupati Batubara, STR dari pihak swasta, AH Kepala Dinas PUPR. Kemudian diduga sebagai pemberi MAS dan SAZ sebagai kontraktor," lanjut pria yang disapa Alex.

"Total KPK amankan uang tunai total Rp 346 juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar," ditambahkan Alexander.

Atas dugaan itu, Maringa dan Syaiful yang diduga sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan OK Arya, Sujendi dan Helma yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

KEYWORD :

Bupati Batubara Arya Zulkarnaen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :