Jaksa KPK dalam persidangan juga menyinggung mengenai perbedaan soal aset kredit petambak yang macet.
Dijelaskan Otto, secara tegas dalam laporan Audit BPK 2002 dan 2006 menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim telah selesai.
KPK membongkar sejumlah saham Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kini duduk sebagai terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
BPK mengantongi bukti skandal dalam menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegam saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Perdebatan terkait posisi saksi atau ahli. Dimana tim kuasa hukum Syafruddin meminta kepada majelis hakim untuk mengklarifikasi tentang posisi Nyoman.
Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 disebut memiliki sederet skandal piutang dalam menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) BLBI.
Pengamat hukum, Andi Wahyu mengungkapkan, BLBI merupakan kebijakan negara.
Disepakati dalam MSAA, kewajiban yang harus dibayar Nursalim adalah sebesar Rp 28,4 triliun. Jumlah itu yang disepakati dan mengikat kedua belah pihak.
Penandatanganan akta ini mengartikan bahwa BPPN telah menerima penyelesaian kewajiban Nursalim seperti tertuang dalam MSAA.
Bankir senior yang juga mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono menilai, dalam praktek perbankan penghapusanbukuan tidak bisa dianggap sebagai bentuk kerugian. Sebab, penghapusbukuan sama sekali tidak menghapuskan hak tagih.