Kata Setya Novanto, dua elit PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing kecipratan 500 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menyelidiki nyanyian Setya Novanto terkait aliran dana kasus korupsi e-KTP kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.
Kasus tindak kejahatan korupsi tidak mengenal partai oposisi atau koalisi pemerintah. Sebab, kasus korupsi akan berbagi rata kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
Presiden Jokowi memberi lampu hijau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus korupsi e-KTP.
Meski PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai oposisi ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyno (SBY), bukan berarti partai tersebut bersih dalam tindak kejahatan korupsi.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyeret pemerintahan SBY dinilai untuk menutupi dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam pusaran korupsi e-KTP.
Dari sejumlah nama yang disebut Novanto, terdapat nama dua politikus PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
JPU KPK mendakwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu karena dianggap menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta.