Jum'at, 26/04/2024 05:40 WIB

Petisi Direspon Positif, BPOM Diminta Terbitkan Aturan BPA di Galon Isi Ulang

Puluhan ribu masyarakat meresppn positif terkait petisi aturan galon isi ulang.

Galon isi ulang terkait bahaya BPA. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Petisi yang dibuat Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan mendapat respon positif dari masyarakat luas. Hanya dalam tempo 1 bulan, sudah lebih dari 50 ribu warganet menandatangani petisi yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk sama - sama mendukung BPOM (Badan Pengawas Obat dan  Makanan) agar mengeluarkan peraturan Label Peringatan Konsumen galon guna ulang yang mengandung BPA. Tujuannya tak lain adalah melindungi konsumen usia rentan,  agar air di dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Disampaikan Ketua JPKL Roso Daras, melihat jumlah partisipasi warga yang ikut menandatangani petisi tersebut menunjukkan masyarakat mulai mengerti akan bahaya BPA, dan ikut berkontribusi untuk menyebarkan kepada pihak lain. Semakin banyak yang mengetahui tentu saja akan semakin banyak bayi, balita dan janin yang terbebas dari paparan BPA.

"Kami mengajukan Petisi untuk memberikan Peringatan Konsumen pada Label Kemasan Galon Isi Ulang yang mengandung BPA," kata Roso Daras dalam siaran tertulisnya, Jumat (5/3/2021).

Menurutnya, kemasan galon isi ulang yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat mengandung zat BPA berbahaya yang dapat larut dalam air, di dalam kemasan tersebut. Ini jelas berbahaya untuk kesehatan janin.

"Kami melihat Label Peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan galon isi ulang BPA, untuk melindungi masa depan Bayi, Balita dan Janin yang Dikandung Ibu Hamil, agar tidak terpapar Zat BPA yang berbahaya yang dapat mengakibatkan Terganggunya Hormonal, Perkembangan Organ tubuh dan Perilaku serta Gangguan Kanker di Kemudian Hari," isi petisi tersebut.

Aliansi Jurnalis Peduli Kesehatan & Lingkungan (JPKL), membuat petisi untuk mendukung BPOM mengeluarkan peringatan  konsumen, tentu mempunyai alasan yang sangat penting dan mendesak. Dasar pembuatan petisi ini dilakukan dengan mencermati bahwa selama ini Indonesia telah di Nina Bobokan terhadap Bahaya BPA yang terkandung dikemasan Galon Isi Ulang Polikarbonat yang mengandung BPA, sementara Dunia Kesehatan International telah menyampaikan Paparan Bahaya BPA.

Batas ambang BPA, jangan disamaratakan bahwa semua aman. Jika untuk wadah makanan & minuman Bayi, Balita & Janin yang dikandung Ibu hamil tidak ada kompromi untuk ambang batas! semua harus dipastikan zero!

Di Semua negara penggunaan BPA sudah dilarang termasuk Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Canada (2012), Denmark (2013). Dan tahun 2018 lembaga internasional yaitu SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan. 2018 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA.

"Karena itu sebaiknya kemasan galon guna ulang atau galon isi ulang diberi label BPA agar tidak di konsumsi bayi, balita, dan ibu yuang sedang hamil," tandasnya.

KEYWORD :

Isi Ulang Petis BPOM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :