Selasa, 16/04/2024 19:11 WIB

IPK Indonesia Anjlok, Pimpinan KPK: Korupsi Beban Bangsa

Sebagaimana diketahui, dari hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII), skor IPK Indonesia berada pada angka 37 dengan rangking 102.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, dari hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII),  skor IPK Indonesia berada pada angka 37 dengan rangking 102. Sedangkan pada 2019, Indonesia memeroleh skor 40 dan rangking 85.

Menurut Ghuforn, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi beban dan tanggung jawab KPK, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

"KPK menggambarkan bahwa korupsi itu bukan hanya beban KPK, bukan hanya beban penegak hukum lainnya tetapi sesungguhnya beban bangsa kita semua," kata Ghufron dalam peluncuran CPI Indonesia 2020 yang digelar secara daring, Kamis (28/1).

CPI 2020 menggunakan sembilan sumber data. Merosotnya IPK Indonesia disumbang lima sumber data yang mengalami penurunan, yakni PRS International Country Risk Guide, IMD World Competitiveness Yearbook, Global Insight Country Risk Ratings, PERC Asia Risk Guide, dan Varieties of Democracy Project.

Tiga sumber data mengalami stagnasi, yakni World Economic Forum Eos, Bertelsmann Foundation Transformation Index, dan Economist Intelligence Unit Country Ratings. Sementara hanya satu sumber data yang menyumbang kenaikan IPK Indonesia, yakni World Justice Project - Rule of Law Index.

Jika disederhanakan, sembilan sumber data itu dapat diklasifikasikan dalam tiga klaster besar, yakni sektor ekonomi dan investasi, sektor penegakan hukum, serta sektor politik dan demokrasi. Di mana, dari tiga klaster tersebut, sektor ekonomi dan investasi serta sektor politik dan demokrasi membuat IPK Indonesia menurun drastis dibanding tahun sebelumnya.

Dengan data tersebut, Ghufron mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga mengenai kepastian dan kemudahan berusaha, serta proses politik dan demokrasi yang bersih dari KKN.

Sementara, KPK hanya berwenang menangani korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dengan nilai kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

"Padahal, proses demokrasi yang melahirkan korupsi baik di sisi politik maupun ekonomi itu terlahir dari proses yang hulunya itu dari proses politik kemudian demokrasi, dari sisi yang ekonomi, hulunya itu dari tidak aware-nya pemerintahan baik pusat maupun di daerah bahwa sesungguhnya investasi itu akan kemudian menyejahterakan rakyatnya. Kebanyakan kepala-kepala daerah sekarang, masuk investor, sudah minta lebih dahulu di awal. Yang begitu-begitu itu sebenarnya KPK perlu bekerjasama dengan semua stakeholder baik dari sektor politik, dari sektor penegakan hukum, maupun kepada sektor ekonomi," kata Ghufron.

Ghufron menyatakan, tindak pidana korupsi telah melanggar setidaknya dua aspek hak asasi manusia, yakni hak akses terhadap keuangan publik dan hak sosial politik. Untuk itu, KPK mengajak seluruh elemen bangsa untuk mempunyai komitmen yang sama dalam upaya memberantas korupsi.

"Sekali lagi kami berharap, ini adalah momen kepada KPK untuk mengajak semuanya bahwa korupsi itu bukan hanya sektor penegakan hukum tapi ternyata korupsi masuk di semua sektor," kata Ghufron.

KEYWORD :

TII CPI Korupsi KPK Nurul Ghufron




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :