Kamis, 25/04/2024 04:33 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus

Ali tak menjelaskan detail waktu pemanggilan ulang Ihsan. 

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. Pemanggilan ulang dilakukan karena surat panggilan sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) covid-19 tidak sampai ke tangan Ihsan.

"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," kata Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Ali tak menjelaskan detail waktu pemanggilan ulang Ihsan. Pemeriksaan politikus PDI Perjuangan itu akan diumumkan setelah ada jadwal resmi dari penyidik.

KPK telah memeriksa seorang pengusaha Muhammad Rakyan Ikram sebagai saksi kasus ini. Rakyan merupakan adik dari Ihsan.

Rakyan diperiksa lantaran perusahaannya diduga turut menjadi vendor atau rekanan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pengadaan paket sembako Covid-19. Hal tersebut menjadi materi yang didalami penyidik saat memeriksa Rakyan pada Kamis, 14 Januari 2021.

Ihsan belakangan kerap dikaitkan dengan kasus suap bansos ini. Sebelum memeriksa adiknya, tim KPK telah menggeledah rumah orang tua Ihsan pada Selasa, 12 Januari 2021.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.

Kuat dugaan, Ihsan akan dikonfirmasi terkait barang-barang yang disita KPK. Terlebih, Ihsan adalah mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang salah satu ruang lingkup tugasnya di bidang sosial dengan mitra kerja Kemensos.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :