Jum'at, 19/04/2024 04:37 WIB

Larangan Eks HTI Tak Ikut Pemilu Sudah Jadi Kesepahaman Bersama

Larangan bagi bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengikuti pemilihan umum yang tertuang dalam di dalam draf RUU Pemilu sebenarnya bersifat normatif.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari F-NasDem, Saan Mustopa

Jakarta, Jurnas.com - Larangan bagi bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengikuti pemilihan umum yang tertuang dalam di dalam draf RUU Pemilu sebenarnya bersifat normatif.

Demikian diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa saat dikontak, Selasa (26/1).

"Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia, ya, harus patuh dengan konstitusi. Jadi, dia harus mengakui yang namanya ideologi kita, dasar negara kita, Pancasila," jelasnya.

Saan menerangkan, bagi mereka yang tidak mau mengakui dasar negara Indonesia, yakni Pancasila tentu tidak diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilu.

"Bagi mereka yang tidak mau mengakui itu, bahkan ingin mengubah, ya, tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan, baik di legislatif maupun eksekutif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama," ujarnya.

Kendati begitu, bisa saja nanti diatur secara teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengecualikan bagi bekas HTI dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana larangan terhadap narapidana koruptor.

"Seperti eks napi-lah, napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan, diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi, kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis, dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," tutur politikus Partai NasDem itu.

Jadi, kata Saan, RUU Pemilu itu akan dijabarkan secara lebih lanjut dan diterjemahkan secara teknis dalam PKPU, termasuk mengenai larangan bagi eks-HTI tersebut.

Aturan larangan bekas anggota HTI dan bekas PKI dalam RUU Pemilu terdapat dalam Pasal 182 ayat 2 yang mengatur syarat peserta pemilu baik pilpres, pileg, dan pilkada. Pada huruf jj disebutkan syarat bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kemudian pada huruf ii disebutkan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massa-nya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI. 

KEYWORD :

Komisi II DPR NasDem Saan Mustopa HTI RUU Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :