Jum'at, 26/04/2024 08:01 WIB

DPR Kritik Kemdikbud soal Penyetopan TPG Guru SPK

Menurut dia, kebijakan yang lahir dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 itu tidak mengandung penjelasan yang cukup kuat.

Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amalia (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa mengkritik kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), menyetop tunjangan profesi guru (TPG) guru-guru di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Menurut dia, kebijakan yang lahir dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 itu tidak mengandung penjelasan yang cukup kuat.

"Pendidikan kita tidak hanya sekolah negeri saja. Kita punya sekolah swasta, sekolah SPK, sekolah keagamaan dan entitas non-formal termasuk homeschooling. Ini satu kesatuan," kata Ledia dalam diskusi `Adilkah Tunjangan Profesi Guru SPK Dihentikan?` pada Minggu (24/1).

"Kenapa sih kok dihapuskan? Harusnya ada penjelasan yang lebih filosofis. Ada apa sih sebenarnya?" sambung dia.

Ledia menjelaskan, berdasarkan pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 2005 guru yang telah melakukan sertifikasi, berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Untuk itu, menurut dia Kemdikbud masih bisa menyelesaikan persoalan ini dengan membayar para guru SPK yang hingga kini belum mendapatkan TPG sejak Persekjen 6/2020 itu berlaku.

Ledia juga menyarankan Kemdikbud belajar dari Kementerian Agama (Kemenag), yang berhasil menuntaskan pembayaran TPG guru madrasah sebesar Rp3,2 triliun setelah sempat menunggak selama periode 2015-2017.

"Tidak ada yang tidak bisa terbayar. Kasus di sekolah-sekolah dibawah Kementerian Agama itu buktinya, terutang tunjangan profesi guru Rp3,5 triliun. Ini (TPG guru SPK) juga bisa diselesaikan semestinya," tegas Ledia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI), Ricky Zulkifli meminta Kemdikbud kembali meninjau Persekjen 6/2020 yang mengatur tentang penghentian TPG bagi guru SPK.

"Kami meminta Kemdikbud segera mencairkan TPG guru SPK yang menjadi hak kami, guru yang memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," ujar Ricki.

KEYWORD :

DPR Kemdikbud TPG Guru SPK Ledia Hanifa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :