Kamis, 25/04/2024 23:11 WIB

Kemendagri Mencari Solusi Sengkarut Konflik Klasik Agraria

Konflik pertanahan merupakan masalah klasik di semua daerah seluruh Indonesia

Webinar Agraria Kemendagri

Jakarta, Jurnas.com - Badan Litbang (Balitbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar diskusi secara virtual bertajuk “Kajian Konflik Pertanahan di Indonesia”, Jumat (22/1/2021).

Diskusi ini melibatkan sejumlah narasumber, diantaranya Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Hari Nur Cahaya Murni, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN, Daniel Addityajaya.

Kemudian ada Pelaksana Harian Sekda Provinsi Riau Masrul Kasmi, dan Peneliti FORCI Development IPB Amir Mahmud. Sementara Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, hadir sebagai pembicara kunci pada kegiatan tersebut.

Di awal diskusi, Fatoni menunjukkan sejumlah data yang menyebutkan konflik pertanahan masih kerap terjadi di Indonesia. Misalnya, menurut data Kementerian ATR/BPN, yang mencatat sampai dengan Oktober 2020, kasus sengketa konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan, mencapai 9.000 kasus.

Sedangkan menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terjadi 241 kasus konflik pertanahan di 359 kampung/desa, yang melibatkan 135.337 KK di lahan seluas 624.272,111 hektare.

"Konflik pertanahan sebenarnya merupakan masalah klasik yang hampir terjadi di semua daerah seluruh Indonesia,” kata Fatoni dalam rilis Puspen Kemendagri, Sabtu (23/1/2021).

Ia menjelaskan, kegiatan diskusi ini untuk mencermati kembali penyebab terjadinya konflik pertanahan. Selain itu, menganalisis apa saja tanggung jawab dan peran pemerintah daerah, serta Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawsan dalam menyelesaikan konflik pertanahan.

Fatoni berharap melalui diskusi ini dapat tergali pengetahuan tentang kendala yang dihadapi dalam penanganan konflik pertanahan dan mencari solusi penyelesaiannya.

Kemendagri sendiri, jelas Fatoni, telah memfasilitasi penanganan konflik yang terjadi di Indonesia. Misalnya sejak tahun 2017 hingga semester II tahun 2018, Kemendagri telah memfasilitasi konflik pertanahan sebanyak 487 kasus yang tersebar di Indonesia.

Tak hanya itu, dalam hal reformasi agraria, Kemendagri memiliki peran di dua agenda prioritas nasional, seperti program sertifikat tanah gratis yang dimulai sejak 2017 dan program penyelesaian tanah dalam kawasan hutan.

Kemendagri secara konsisten melalui berbagai komponen yang ada terus mendukung penyelesaian konflik di bidang pertanahan,” katanya.

Diskusi ini melibatkan peserta dari berbagai pihak, di antaranya: Sekretaris Daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota; Kepala Kantor Wilayah BPN tingkat provinsi, kabupaten/kota; Kepala Bappeda provinsi, kabupaten/kota; Kepala Dinas PUPR tingkat provinsi, kabupaten/kota; Kepala Badan Litbang Daerah atau perangkat daerah yang mengurusi kelitbangan; serta berbagai elemen masyarakat.

KEYWORD :

Pertanahan Balitbang Kemendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :