Rabu, 24/04/2024 01:48 WIB

Sertifikat NKV Kementan Beri Nilai Tambah dan Daya Saing Sarang Burung Walet

Ditjen PKH mengakomodir pemenuhan persyaratan ekspor komoditas SWB tersebut berupa Sertifikat NKV sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 tahun 2014 tentang PKH.

Sarang burung walet (Foto: radarpekalongan)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung kegiatan ekspor Sarang Burung Walet (SBW) melalui Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Ditjen PKH mengakomodir pemenuhan persyaratan ekspor komoditas SWB tersebut berupa Sertifikat NKV sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 tahun 2014 tentang PKH.

"Dalam rangka penjaminan keamanan produk sarang walet, unit usaha rumah walet, pengumpul sarang walet, pencucian sarang walet dan pengolahan sarang walet wajib ber NKV," kata Direktur Jenderal PKH, Nasrullah, dalam keteranganya diterima Jurnas.com, Jumat (22/1).

Adapun landasan hukum dalam mendukung ekspor SBW adalah UU No. 18/2009 jo UU No. 41/2014 tentang Peternakan & Kesehatan Hewan. UU ini menjami keamanan produk asal hewan melalui pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, sertifikasi dan registrasi produk hewan.

Ada juga UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini mengatur pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam pembinaan unit usaha produk hewan yang tugas dan fungsinya membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Kemudian, PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Aturan ini menyebut setiap produk hewan yang diproduksi di dalam negeri hanya dapat diedarkan jika berasal dari unit usah ber NKV dan atau dalam masa pembinaan.

Lalu, Permentan Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan dan Kepmentan Momor 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian Sarang Burung Walet adalah Komoditas Binaan Ditjen PKH.

Menurut Nasrullah, sampai tahun 2020 tercatat sebanyak 2.990 unit usaha telah memiliki NKV, dan 74 di antaranya adalah unit usaha SWB. sertifikat NKV dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, baik di dalam maupun luar negeri.

"Masyarakat juga dapat dengan mudah mengetahui produk sarang walet dari unit usaha yang sudah ber-NKV dengan melihat adanya logo NKV pada kemasan produk sarang burung walet," imbuh dia.

Sebagai informasi, Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (SKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Dan, untuk unit usaha ekspor wajib memenuhi syarat NKV level 1.

Ketua Umum Persatuan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN), Daniel Thong mengatakan, sejauh ini Ditjen PKH Kementan memang sudah sangat membantu dalam upaya mendapatkan NKV.

"Ditjen PKH Kementan sangat membantu dan komunikatif, sebagai fasilitator dengan pihak provinsi dalam rangka penunjukkan Pejabat Otovet (Otoritas Veteriner)," ucap Daniel.

Ia menjelaskan, aturan NKV untuk SBW ini sudah sangat baik. Menurut dia, NKV ini bisa digunakan sebagai pintu awal untuk mempersiapkan perusahaan dalam menghadapi audit lokal maupun audit dari pembeli.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan tren ekspor SBW memang meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir. Kurang lebih Indonesia telah mengekspor ke 14 negara selama tahun 2020.

Untuk itu, ia bersyukur karena Indonesia bisa menjadi pemasok SBW untuk banyak negara. Terlebih, saat ini, SBW yang diperdagangkan dan diekspor merupakan komoditas binaan dari Ditjen PKH Kementan.

"Ini adalah anugerah Tuhan untuk kita, tanpa perawatan khusus walet memberikan sumbangan devisa negara, manfaat kesehatan dan pendapatan bagi petani," tutur Mentan SYL.

KEYWORD :

Ditjen PKH Sarang Burung Walet Sertifikat NKV




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :