Kamis, 25/04/2024 15:23 WIB

Kasus Korupsi Bansos, KPK Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Pepen

Rumah yang digeledah disebut kediaman Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linkamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JBP). Tim penyidik kali ini menggeledah sebuah rumah di kawasan Bekasi Utara.

"Dalam perkara dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dkk hari ini, penyidik kembali melakukan penggeledahan Rumah di Prima Harapan Regency B4, No. 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/1).

Rumah yang digeledah disebut kediaman Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linkamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin. Ali menolak menjawab informasi tersebut.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap ali.

Pepen hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja.

Ini bukan kali pertama Pepen diperiksa untuk kasus yang sama. Kuat dugaan, Pepen mengetahui banyak ihwal praktik rasuah yang menjerat Juliari.

Dalam pemeriksaan saat itu, penyidik menggali keterangan Pepen terkait tahapan dan proses penunjukan langsung para vendor (kontraktor) yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :