Jum'at, 19/04/2024 17:58 WIB

Kemdikbud Siapkan Landasan Hukum Asesmen Nasional 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sedang menyiapkan landasan hukum pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), yang akan berlangsung tahun ini.

Asesmen Nasional (Foto: Jurnas.com/Freepik)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sedang menyiapkan landasan hukum pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), yang akan berlangsung tahun ini.

Sebagaimana diketahui, Ujian Nasional (UN) yang dihapus oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, kini digantikan oleh AN.

"Kami sudah melakukan review, memastikan bahwa Asesmen Nasional ini memiliki dasar hukum yang solid, termasu Permendikbud dan SOP-nya juga kita siapkan," terang Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemdikbud, Totok Suprayitno, pada Selasa (5/1) dalam konferensi pers virtual.

Totok menerangkan, pasca UN dihapus, Kemdikbud langsung melakukan berbagai persiapan pelaksanaan AN, baik mengujicobakan butir-butir soal yang akan digunakan, juga penyiapan aplikasi melalui adaptive testing.

"Saat ini kami sedang melakukan proses adjusment (penyesuaian, Red) dari percobaan itu. Kemudian menyiapkan secara teknis sumber daya yang akan mengelola Asesmen Nasional di provinsi, kabupaten, maupun sekolah," ujar Totok.

Terkait proktor (help desk) AN di seluruh provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah, Totok memastikan pihaknya siap melakukan pelatihan sampai ke tingkat kabupaten.

Sementara pendataan siswa yang bertugas sebagai representasi populasi sekolah dalam AN nanti, juga sedang berlangsung sampai sekarang.

"Kami bersama Dirjen PAUD Dasmen melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder baik itu ke pemda, UPT/LPMP, Kemenag, dan berbagai dinas sudah kita ajak koordinasi tentang kebijakan AN ini," imbuh dia.

Mendikbud Nadiem mengatakan Asesmen Nasional merupakan program terbesar dalam program prioritas Kemdikbud pada 2021 ini. AN berisi asesmen kompetensi minimum untuk mengetahui kemampuan literasi dan numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

"AN ini tidak akan berdampak pada masa depan murid sama sekali. Ini adalah (cara) untuk memetakan ualitas pendidian dan mutu kualitas sekolah di Indonesia," tandas Mendikbud.

KEYWORD :

Asesmen Nasional AN 2021 Kemdikbud Landasan Hukum Permendikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :