Jum'at, 19/04/2024 08:32 WIB

ICW Nilai Sambutan Deputi Penindakan KPK Kepada Ketua BPK Saat Jadi Saksi Kasus Korupsi Memalukan

Dimana, Agung di panggil sebagai saksi terkait suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai tindakan tersebut adalah hal yang memalukan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Jakarta, Jurnas.com - Indonesian Corupption Watch mengkritik Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyambut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna saat datang ke Gedung KPK pada hari ini.

Dimana, Agung di panggil sebagai saksi terkait suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai tindakan tersebut adalah hal yang memalukan

"Tindakan Deputi Penindakan, Karyoto, tatkala menyambut kedatangan Agung Firman Sampurna yang akan diperiksa sebagai saksi dalam sebuah perkara adalah tindakan memalukan dan terkesan memberikan perlakuan khusus," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (8/12).

Sebab, lanjut Kurnia, perlakuan sambutan yg dilakuka  Karyoto tidaj pernah dilakukan kepada saksi-saksi lainnya.

Kurnia mengatakan, penyambutan Karyoto itu tidak menjadi masalah dan dapat dibenarkan jika Ketua BPK itu datang untuk menghadiri acara di KPK.

"Namun, kehadiran yang bersangkutan guna memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Lantas, untuk apa disambut secara khusus?," ucap Kurnia.

Selain itu, Kurnia juga mengatakan bahwa tindakan Karyoto ini bukan kali pertama dilakukan. Dimana sebelumnya, praktik serupa pernah dilakukan oleh mantan Deputi Penindakan, Firli Bahuri, pada 8 Agustus 2018.

"Kala itu Firi menjemput langsung saksi Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK, didampingi oleh Kabag Pengamanan dan menggunakan lift khusus di KPK," kata Kurnia.

Akibat tindakan tersebut, Firli dijatuhi sanksi etik oleh Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Oleh karena itu, ICW meminta kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera menegur dan mengevaluasi tindakan dari Deputi Penindakan tersebut.

KEYWORD :

KPK ICW Deputi Penindakan Karyoto Dewas BPK Agung Firman Sampurna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :