Selasa, 23/04/2024 14:55 WIB

KPK Langsung Tahan Bupati Banggai Laut Usai Dinyatakan Non-reaktif Corona

KPK juga langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka itu selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 23 Desember 2020.

Tersangka Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut, Recky Suhartono Godiman, Hengky Thiono saat tiba di Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tiga tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020 yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan non-reaktif corona.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut, Recky Suhartono Godiman, Hengky Thiono. Dimana sebelumnya mereka dinyatakan reaktif corona dan melakukan isolasi di Rutan Polres Banggai.

"Selanjutnya, ketiganya kembali dilakukan rapid test dan hasilnya non Reaktif," kata Plt Juru Bicara, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (5/12).

Maka dari itu, lanjut Ali, tim penyidik KPK langsung membawa ketiga tersangka itu ke Gedung KPK di Jakarta. Dimana, ketiganya tiba pada pukul 15.15 WIB.

"hari ini ketiga orang tersangka tersebut dibawa tim KPK menuju Gedung Merah Putih KPK dan telah tiba pada sekitar pukul 15.15 wib," ucap Ali.

Selain itu, KPK juga langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka itu selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 23 Desember 2020.

Tersangka Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut, Recky Suhartono akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Hengky Thiono akan di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Banggai LautSulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo, dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12).

Dalam kasus ini, Wenny Bukamo dan Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO) diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, yaitu Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP.

Sedangka sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dimana, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 3 Desember. Ia merupakan calon petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Banggai Laut.

Dari informasi yang diterima, Wenny berpasangan dengan Ridaya Laode Ngkowe yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Banggai Laut Sulawesi Tengah Wenny Bukamo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :