Jum'at, 26/04/2024 19:48 WIB

Kasus Edhy Prabowo, KPK Buka Peluang Tetapkan PT ACK Tersangka Korporasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini dimungkinkan jika pihaknya menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PT ACK sebagai tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menetapkan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai tersangka korporasi dalam kasus kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini dimungkinkan jika pihaknya menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PT ACK sebagai tersangka korporasi.

"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (1/12).

Dalam kasus ini, Edhy bersama enam orang lainnya dijerat sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP).

Perusahaan Suharjito itu telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). 

Diketahui, untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut
Rp 1.800/ekor.

Penggunaan PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan kargo ekspor benur membuat tarif ekspor semakin mahal.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Ali melanjutkan, untuk saat ini lembaga antirasuah tengah fokus pada pembuktian pengenaan pasal terhadap para tersangka.

"Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," kata Ali.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11).

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan PT ACK Korporasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :