Kamis, 18/04/2024 18:54 WIB

KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Suap Proyek di Bakamla

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dua orang yang dipanggil atas kapasitasnya sebagai tersangka, yakni, Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma`ruf (JAM).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus suap pengadaan perangkat informasi terintegritas Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran (TA) 2016.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dua orang yang dipanggil atas kapasitasnya sebagai tersangka, yakni, Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma`ruf (JAM).

"Keduanya dipanggil atas kapasitasnya sebagai tersangka, yakni LM dan (JAM)," kata Ali Fikri kepada Wartawan, Selasa (01/12).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diantaranya, Direktur Utama (Dirut) PT CMI Tekhnologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RP); Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma`ruf (JAM).

Selain itu, satu tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo (BU). Namun, proses hukum terhadap Bambang Udoyo diserahkan ke POM TNI AL.

Dimana, tersangka Leni dan Juli bersama dengan Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 daklam pengembangan kasus di Bakamla itu.

Keempatnya disinyalir telah melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla RI tahun 2016. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar.

Atas perbuatannya itu, Leni Marlena dan Juli Amar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Tersangka Suap Proyek Bakamla




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :