Sabtu, 20/04/2024 05:18 WIB

Mantan Direktur PT HTK Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Kasus Suap Bowo Sidik

Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti bersama-sama dengan mantan Marketing Manajer PT HTK Asty Winasti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso

Sidang Virtual, Taufik Agustono

Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono divonis 1 tahun 5 bulan penjara serta denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti bersama-sama dengan mantan Marketing Manajer PT HTK Asty Winasti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya, M. Indung Andriani.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ponto saat membacakan amar putusan terhadap Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dimana, Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Taufik.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Taufik tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menyatakan, Taufik telah berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan.

Atas putusan ini, JPU KPK maupun Taufik dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

Diketahui, jaksa mendakwa Taufik bersama-sama Asty menyuap Bowo Sidik melalui Indung. Dimana, suap itu diberikan Taufik dan Asty agar Bowo Sidik membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG.

KEYWORD :

Vonis PT HTK Taufik Agustono Bowo Sidik PN Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :