Sabtu, 20/04/2024 07:18 WIB

Langkah Kementan Cegah Resistensi Antimikroba

Sebuah laporan global review perkembangan resistensi antimikroba memprediksi resistensi antimikroba ini akan menjadi pembunuh nomor 1 di dunia pada 2050.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo melakukan gerakan percepatan tanam di Tuban, Jawa Timur. (Foto: Ist)

Semarang, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) ikut memperingati Pekan Kesadaran Antimikoba Sedunia atau World Antimicrobial Awareness Week (WAAW) yang diselenggarakan pada 18 - 24 November 2020.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menyatakan menyadari pihaknya memiliki peran penting dalam mencegah laju resistensi antimikroba. Untuk itu, Kementan akan bersiaga dan membuka diri untuk mempersiapkan berbagai program, kegiatan dan penguatan regulasi bersama Kementerian dan Lembaga serta stakeholders terkait.

"Kami akan menyiapkan rencana strategis serta peta jalan dalam upaya memerangi resistensi antimikroba. Kami berharap langkah-langkah ke depan akan lebih kuat dan terpadu dalam kerangka kerja Kesehatan Terpadu atau One Health," kata Syahrul, Selasa (24/11).

Ia menjelaskan, meningkatnya populasi manusia dan maraknya aktivitas manusia berpengaruh terhadap degradasi lingkungan. Hal ini berdampak pada kompleksitas ancaman kesehatan dan perkembangan epidemiologi penyakit infeksi baru.

Kompleksitas yang ada membuat pendekatan terhadap pengendalian penyakit yang dihadapi saat ini, semakin sulit diselesaikan oleh satu sektor. Maka dari itu, pendekatan konsep One Health menjadi pilihan yang dianggap cukup baik.

"Konsep one health memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan dari disiplin ilmu yang berbeda dapat terlibat dalam proses pemecahan masalah kearah kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan," paparnya.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengingatakan bahwa peningkatan resistensi antimikroba yang kini menjadi isu global dan dipandang sebagai salah satu ancaman serius dunia.

Sebuah laporan global review perkembangan resistensi antimikroba memprediksi resistensi antimikroba ini akan menjadi pembunuh nomor 1 di dunia pada 2050. Bahkan, tingkat kematian akan mencapai 10 juta jiwa per tahun, dan kematian tertinggi terjadi di kawasan Asia.

"Khususnya, bagi sektor peternakan dan kesehatan hewan, harus dapat dipahami bahwa resistensi antimikroba merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan ketahanan pangan, di samping pembangunan kesehatan hewan," kata Syahrul.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Nasrullah mengatakan, langkah-langkah dalam menghadapi bahaya resistensi antimikroba tersebut telah dilakukan pemerintah dengan memberlakukan pengaturan penggunaan antibiotik di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Aturan tersebut tertuang dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada Pasal 22 ayat 4 huruf C melarang penggunaan antibiotik sebagai imbuhan pakan (Antibiotic Growth Promoter).

Selain itu, ada juga pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Lalu, ada Permentan No 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan. Serta Permentan No 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida yang melarang penggunaan pestisida menggunakan bahan antibiotik.

Kementan belum lama ini juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian No. 9736 Tahun 2020 tentang perubahan Atas Lampiran III Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan yang melarang penggunaan Colistin pada ternak yang produknya dikonsumsi manusia.

"Dari aturan-aturan yang ada diharapkan akan menurunkan penggunaan antimikroba yang digunakan sebagai pencegahan penyakit pada hewan ternak. Ini merupakan sasaran startegis dari RAN di sektor kesehatan hewan," jelas Nasrullah.

Ia menjelaskan, Kementan memiliki beberapa upaya lain dalam hal pencegahan resistensi antimikroba ini. Di antaranya, akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang resistensi antimikroba, membangun komitmen pemangku kepentingan dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba di setiap sektor.

Kemudian, berupaya menurunkan prevalensi resistensi antimikroba di setiap sektor, lalu mengembangkan inovasi pencegahan dan tata cara pengobatan infeksi, serta alternatif pengganti antimikroba serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi terpadu dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba.

"Setidaknya kami mempunyai enam tujuan strategis untuk pengendalian resistensi antimikroba ini pada tahun 2020 sampai tahun 2024," kata Nasrullah.

Ia menerangkan, berdasarkan surveilans yang ada, jika aturan tersebut diterapkan dengan baik, penggunaan antimikroba akan menurun dari 80% menjadi 50% di tahun 2024. Selain itu, peningkatan praktik biosekuriti dan penatalaksanaan penggunaan antibiotik juga meningkat dari 4,4% menjadi 20% di tahun 2024 dengan upaya sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada peternakan ayam petelur.

"Namun, upaya pencegahan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Mengacu pada konsep one helath, maka seluruh pemangku kepentingan terkait harus ikut berperan sebagai bagian dari solusi dalam mengendalikan laju resistensi antimikroba," tuturnya.

KEYWORD :

Antimikoba Sedunia Ditjen PKH Resistensi Antimikroba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :