Jum'at, 26/04/2024 12:15 WIB

Struktur Organisasi KPK `Gemuk`, Anggota Dewas Mengaku Tak Terlibat

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa perubahan struktur organisasi di lembaga antirasuah itu menjadi kewenangan dari Pimpinan KPK.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak terlibat dalam pembuatan Peraturan Komisi (Perkom) nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa perubahan struktur organisasi di lembaga antirasuah itu menjadi kewenangan dari Pimpinan KPK.

"Pembuatan perkom tersebut sesuai dengan Undang-undang adalah kewenangan dari pimpinan KPK, Dewas tidak terlibat," kata Albertina kepada wartawan, Senin (23/11).

Alebertina juga mengatakan, dalam rapat koordinasi Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Perkom yang dibuat sudah sesuai dengan undang-undang.

Selain itu, Albertina pun tidak menyangkal bahwa struktur organisasi KPK menjadi gemuk. Pasalnya ada penambahan deputi dan direktorat juga inspektorat dan staf khusus.

"Kalau dikatakan organisasinya gemuk, iya. Karena ada penambahan deputi dan direktorat juga inspektorat dan staf khusus," ucap Albertina.

Dimana, ia pun tak bisa memastikan apakah perubahan itu akan lebih efisien atau tidak.

Seperti diketahui, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambahkan sejumlah posisi yang tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) nomor 7 tahun 2020.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengklaim bahwa struktur baru tersebut tidak membuat `gemuk`.

"Jadi kalau disebut gemuk saya pikir tidak tepat. Hanya berubah-ubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan," kata Ali.

Dimana, dalam penataan ulang organisasi di Perkom/">Perkom itu, KPK/">KPK hanya menambah tujuh posisi jabatan baru. Dimana, enam diantaranya terdapat pejabat struktural.

Diantaranya, satu pejabat eselon dan lima pejabat setara tiga eselon, serta satu pejabat non-struktural yaitu staf khusus.

Adapun di tingkat eselon satu, terdapat penambahan dua nama jabatan, yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, serta Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK/">KPK.

Sedangkan, terkait staf khusus KPK/">KPK menegaskan bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural.

KEYWORD :

KPK Dewas Perkom




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :