Kamis, 18/04/2024 19:39 WIB

FPI Sudah Pantas Dibubarkan? Golkar: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

Pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman yang menyebutkan Front Pembela Islam (FPI) bisa dibubarkan apabila tidak taat terhadap hukum menuai berbagai komentar.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily

Jakarta, Jurnas.com - Pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman yang menyebutkan Front Pembela Islam (FPI) bisa dibubarkan apabila tidak taat terhadap hukum menuai berbagai komentar.

Bagi politisi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily pernyataan Pangdam Jaya itu memiliki dasar hukum.

"Jadi apa yang disampaikan Pangdam Jaya itu memiliki dasar hukumnya sebagaimana Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan," kata Ace ketika dikonfirmasi, Jumat (20/10).

Soal apakah FPI sudah pantas untuk dibubarkan, Ace masih enggan mengelaborasi lebih lanjut.

"Saya tidak dalam kapasitas untuk menilai. Kita serahkan kepada pihak yang berwenang dan penegak hukum menegakkan aturan perundang-undangan," jelasnya.

Ace menjelaskan, Pasal 59 ayat (3) Perppu No 2 Tahun 2017 mengatur tentang berbagai larangan yang ormas. Larangan tersebut mencakup tindakan permusuhan terhadap suku, agama, atau golongan tertentu hingga mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.

"Pasal 59 ayat (3) yang di dalamnya menyebutkan: a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ace.

Dia menambahkan, pelanggaran terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut dapat dikenai sanksi. Mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara, hingga pencabutan izin ormas.

"Dalam pasal selanjutnya, terutama Pasal 61, disebutkan sanksi yang tegas. Dari peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara, hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu," demikian Ace yang Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

KEYWORD :

DPR Golkar Ace Hasan Syadzily FPI TNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :