Jum'at, 19/04/2024 21:34 WIB

Instruksi Menteri Tito Soal Pencopotan Kepala Daerah Perlu Kajian Mendalam

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebutkan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19 harus melalui kajian yang mendalam.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, Jurnas.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebutkan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19 harus melalui kajian yang mendalam.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/11).

"Ya kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak," kata dia.

Kendati begitu, Dasco tetap mengapresiasi peraturan itu dibuat dalam rangka menangani Covid-19. Wakil Ketua DPR RI itu berharap aturan yang telah dikeluarkan untuk menangani Covid-19 berjalan dengan baik.

"Ya menurut saya apa pun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi Covid-19 itu patut kita apresiasi. Dan aturan itu mengikat kepada tataran di bawah koordinasi Mendagri maupun juga masyarakat, dalam hal penanganan Covid-nya," ujarnya.

"Oleh karena itu, saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi Covid-19 yang saat ini juga agak mengkhawatirkan," lanjutnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta konsistensi kepatuhan protokol Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. 

Hal tersebut merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.

KEYWORD :

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad Pencopotan Kepala Daerah Kemendagri Tito Karnavian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :