Kamis, 18/04/2024 13:25 WIB

Dianggap Tak Lindungi Data Nasabah, Pimpinan BRI Sibuhuan Digugat ke Pengadilan

Terjadi penarikan dana secara sepihak oleh PT Dipo Star Finance pada tanggal 7 Oktober 2020 dari rekening penggugat di BRI.

Kepala Cabang BRI Sibuhuan Heldin Suranta Tarigan. (Foto: Ist)

Padanglawas, Jurnas.com - Karena dianggap tidak melindungi data nasabahnya, Pimpinan Cabang BRI Sibuhuan dan Dirut BRI di Jakarta, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padanglawas.

Selain pimpinan BRI, Kepala Cabang PT Dipo Star Finance Padangsidimpuan dan Dirutnya di pusat, juga digugat ke pengadilan yang sama oleh nasabah bernama Doni Parlindungan Nasution, warga Sibuhuan.

Kasusnya pun kini ditangani PN Sibuhuan dan telah menggelar sidang pertama pada Selasa (17/11), dengan agenda menghadirkan para pihak. Sidang dipimpin hakim ketua Junter Sijabat, dengan hakim anggota Zaldy Dharmawan Putra dan Rizal Gunawan Banjarnahor.

Martua Gading Daulay selaku kuasa hukum Doni Nasution menyatakan, gugatan ini didasari adanya transaksi penarikan uang (auto debet) dari tabungan penggugat, selaku nasabah BRI dan juga PT Dipo Star Finance.

"Terjadi penarikan dana secara sepihak oleh PT Dipo Star Finance pada tanggal 7 Oktober 2020 dari rekening penggugat di BRI. Penarikan dilakukan hingga 6 kali dalam kurun waktu yang hampir bersamaan (hanya beda detik)," ujar Gading Daulay.

Total uang yang ditarik dari rekening Doni Parlindungan berkisar Rp166.800.000, atau setiap penarikan auto debet sejumlah Rp27.800.000 yang ditarik PT Dipo Star Finance melalui rekening BRI.

Merasa ada yang janggal, penggugat langsung berinisiatif memindahkan sisa uangnya di rekening BRI ke rekening lainnya. ”Jika tidak, bisa jadi habis semua ditarik uangnya dari bank," ungkap Gading Daulay, Selasa (17/11).

Persoalan ini sempat dipertanyakan ke Pimpinan Cabang BRI Sibuhuan. Namun penggugat tidak mendapat jawaban yang memuaskan selaku nasabah. Hal yang sama juga sudah ditanyakan ke PT Dipo Star Finance cabang Padangsidimpuan, terkait penarikan dana itu, tetapi jawaban yang didapat penarikan dilakukan kantor pusat. Merasa dirugikan, Doni Nasution kemudian memperkarakan persoalan ini.

Menurut Gading, BRI dianggap tidak bisa melindungi data nasabahnya, karena dana nasabah di rekening bisa ditarik begitu saja oleh pihak ketiga tanpa adanya persetujuan nasabah. Sementara PT Dipo Star Finance juga tidak ada itikad baik, karena langsung melakukan auto debet dengan jumlah besar dalam waktu yang hampir bersamaan tanpa pemberitahuan pada nasabahnya.

Kepala Cabang BRI Sibuhuan Heldin Suranta Tarigan yang dikonfirmasi, Selasa (17/11), mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. "Gak pernah kita ketahui masalah Pak Doni dengan PT Dipo, tiba tiba kita digugat," kata Heldin.

Heldin mengaku walaupun Doni Nasution nasabah BRI, tapi pihaknya tidak mengetahui apa kesepakatannya dengan PT Dipo Star Finance. Bahkan auto debit itu bisa saja terjadi melalui BRI pusat.

Heldin menjelaskan, uang yang tertarik dari rekening Doni dari catatan transaksi adalah untuk membayar hutang cicilan leasing mobilnya.

"Jelasnya, uang auto debet itu tidak kemana-mana, tapi untuk membayar hutang leasing Pak Doni," imbuh Heldin. (Ucok Regar)

KEYWORD :

Padanglawas BRI Dipo Star Heldin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :