Sabtu, 27/04/2024 00:40 WIB

Kasus Korupsi DAK, KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Irga Chairul Sebagai Tersangka

Lili mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada politikus PPP ini merupakan pengembangan kasus yang dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu.

Konferensi pers penetapan tersangka Irga Chairul Mahfiz

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Anggota DPR, Irgan Chairul Mahfiz sebagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019,"  kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (11/11).

Lili mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada politikus PPP ini merupakan pengembangan kasus yang dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu.

Selain itu, untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka Irgan Chairul selama 20 hari. Dimana, Irgan Chairul akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan
terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta,"

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung dan Puji Suhartono selaku mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP sebagai tersangka pada Selasa, 10 November kemarin.

Dalam APBD tahun 2018, Kharuddin Syah membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian. Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan (Pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuanbatu Utara) sebesar Rp30 miliar.

Namun, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan. Sebab, belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.

Atas hal tersebut, Kharuddin Syah memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo agar menyelesaikan
kendala tersebut.

Kemudian, Yaya Purnomo meminta Puji Suhartono untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Puji meminta Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara di Kementerian Kesehatan.

Atas upayanya tersebyt, Irgan diduga menerima uang Rp 100 juta. Diduga uang yang bersumber Khairuddin.

Irgan Chairul Mahfiz pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

KEYWORD :

KPK Tersangka Korupsi DAK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :