Jum'at, 19/04/2024 21:24 WIB

KPK Panggil Fraksi PDIP Hugua Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa mantan Bupati Wakatobi itu diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR) dan Fakih Usman (FU).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan kepada anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hugua atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang di kerjakan PT Waskita Karya (Persero).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa mantan Bupati Wakatobi itu diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR) dan Fakih Usman (FU).

"Yang bersangkutan diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka FR dan FU ," kata Ali kepada Wartawan, Selasa (10/11).

KPK menetapkan Fathor Rachman sebagai tersangka atas kapistasnya sebagai Kepala Devisi II PT Waskita Karya, sedangkan Fakih Usman ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitasnya sebagai Kepala Proyek dan Kepala Pengendalian pada Devisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah memanggil Hugua untuk dimintai keterangan pada 27 Oktober lalu. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan KPK.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek fiktif oleh PT Waskita Karya. Diantaranya, Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ,Jarot Subana.

Selain itu, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman; Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya 2011-2013, Fathor Rachman; dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.

Penetapan kelima tersangka tersebut terkait 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya periode 2009-2015.

Sebanyak 14 proyek itu, antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat; proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta; proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat; proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta; proyek PLTA Genyem, Papua; dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek `fly over` Tubagus Angke, Jakarta; proyek `fly over` Merak-Balaraja, Banten; proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta; proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali; proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK DPR RI Fraksi PDIP PT Waskita Karya korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :