Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya atas kasus korupsi proyek Pengadaan Kartu Tanda Pengenal elektronik (E-KTP).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Isnu diperiksa atas kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan (Isnu Edhi Wijaya) diperiksa sebagai tersangka," kata Ali kepada Wartawan, Senin (2/11).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Diantaranya, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos, Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani.
Selain itu, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya.
Dimana, penetapan ke-empat tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara dari yang sebelumnya turut menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK/">KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi e-KTP
Isnu, Miryam, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 huncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :
KPK Tersangka Korupsi E-KTP