
Musisi Candra Darusman saat webinar Fesmi. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) menjelaskan keberadaan marathon webinar ini, merupakan bagian dari ikhtiar FESMI meningkatkan kualitas anggota FESMI, serta menemukan persoalan di dalamnya.
"Salah satu cara dan kunci terbaik memecahkan sebuah persoalan adalah mengetahui sumber permasalahannya, untuk Itu webinar ini hadir," kata Candra Darusman, Rabu (28/10/2020).Webinar yang menghadirkan tiga pembicara kunci, yaitu Mattias QVarsell, dari Swedish Musucians Union atau Musikerforbundet, Tamam Husein dan Sofyan Ali, itu menghasilkan simpulan jika keberadaan collective agreement, atau hukum positif, sebagai Undang-undang, tidak dapat ditawar lagi.Sebagaimana diceritakan Mattias, Musikerforbundet di Swedish mempunyai 3000 an anggota. Yang terdiri dari musisi, sound enginer, lighting person, dan profesi terkait.Melalui collective agreement, atau UU itulah musisi dan pelaku industri musik Swedish memperjuangkan haknya. Dan UU ini dibangun bersama atas kesepakatan organisasi para pekerja musik seperti Musikerforbundet, perusahaan besar seperti radio dan TV, dan politisi. Turunannya, setelah semua peraturan diundangkan, semua terikat di dalamnya."Jika kita melanggar UU ini, berarti kita melanggar hukum, dan bisa dituntut di muka Pengadilan. Nanti Hakim yang akan menentukan pinalti yang kita terima," kata Mattias.UU itu diantaranya meliputi honor musisi yang rigid berdasarkan kualifikasi tertentu, termasuk sistem kontrak kerja, sistem kerja lembur, hingga asuransi kecelakaan sampai kematian, selama proses produksi musik, hingga konser musik di mancanegara, di atur semua.
Collective Agreement Industri Musik Webinar FESMI