Jum'at, 26/04/2024 12:59 WIB

Webinar FESMI, Pentingnya Collective Agreement di Industri Musik

Collective Agreement di Industri Musik sangat penting dilaksanakan dalam kaitan segala hal. Apa saja?

Musisi Candra Darusman saat webinar Fesmi. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) menjelaskan keberadaan marathon webinar ini, merupakan bagian dari ikhtiar FESMI meningkatkan kualitas anggota FESMI, serta menemukan persoalan di dalamnya.

"Salah satu cara dan kunci terbaik memecahkan sebuah persoalan adalah mengetahui sumber permasalahannya, untuk Itu webinar ini hadir," kata Candra Darusman, Rabu (28/10/2020).

Webinar yang menghadirkan tiga pembicara kunci, yaitu Mattias QVarsell, dari Swedish Musucians Union atau Musikerforbundet, Tamam Husein dan Sofyan Ali, itu menghasilkan simpulan jika keberadaan collective agreement, atau hukum positif, sebagai Undang-undang, tidak dapat ditawar lagi.

Sebagaimana diceritakan Mattias, Musikerforbundet di Swedish mempunyai 3000 an anggota. Yang terdiri dari musisi, sound enginer, lighting person, dan profesi terkait.

Dan sebagian besar anggotanya adalah pegawai paruh waktu atau freelance. "Sehingga posisinya sangat lemah di hadapan UU Ketenaga Kerjaan, " kata Mattias sembari menambahkan Musikerforbundet mengorganisir 20 persen dari jumlah keseluruhan musisi di Swedish.

Mengetahui posisinya yang sangat lemah di hadapan UU Ketenaga Kerjaan itulah, mereka mendesak pembentukan collective agreement, atau UU yang mengatur segala hak dan kewajiban anggota dan pelaku di ekosistem dunia musik Swedish.

"Jadi ini menjadi semacam kesepakatan kolektif yang diundangkan, dan semua terikat di dalamnya," katanya lagi.
Melalui collective agreement, atau UU itulah musisi dan pelaku industri musik Swedish memperjuangkan haknya. Dan UU ini dibangun bersama atas kesepakatan organisasi para pekerja musik seperti Musikerforbundet, perusahaan besar seperti radio dan TV, dan politisi. Turunannya, setelah semua peraturan diundangkan, semua terikat di dalamnya.

"Jika kita melanggar UU ini, berarti kita melanggar hukum, dan bisa dituntut di muka Pengadilan. Nanti Hakim yang akan menentukan pinalti yang kita terima," kata Mattias.

UU itu diantaranya meliputi honor musisi yang rigid berdasarkan kualifikasi tertentu, termasuk sistem kontrak kerja, sistem kerja lembur, hingga asuransi kecelakaan sampai kematian, selama proses produksi musik, hingga konser musik di mancanegara, di atur semua.

Lalu siapa yang menentukan standar honor seorang musisi di Swedia? Kesepakatan antarmusisi dan pekerja, berdasarkan standar terendah yang sudah ditentukan negara c.q UU. Dan biasanya, musisinya telah memiliki sertifikasi. Sehingga profesi atau keahliannya bisa dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan keprihatinan itulah, sertifikasi profesi musisi menurut Taman Husein sangat penting sekali. Bukan semata demi menghadapi ASEAN Free Trade Area, tapi sekaligus meningkatkan kualitas pelaku di industri Itu sendiri.

"Meski keberadaan sertifikasi belum wajib. Tapi sangat penting, jika ada musisi yang mau bekerja di wilayah ASEAN, harus memiliki sertifikasi ini," kata Taman Husein.

Berangkat dari pemahaman itulah, menurut Taman Husein, keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Yang diinisiasi Depnaker menjadi sangat penting.

Karena SKKNI menjadi rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

KEYWORD :

Collective Agreement Industri Musik Webinar FESMI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :