Kamis, 25/04/2024 15:27 WIB

Perpres Supervisi Diterbitkan, Nawawi: Kini Tidak Ada Alasan APH Lain Tak Bekerjasama

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tak ada lagi alasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus korupsi di Tanah Air

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik atas terbitnya Peraturan Presiden nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tak ada lagi alasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus korupsi di Tanah Air

"Dengan adanya perpres supetvisi ini, maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH lainnya untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara yg telah ditetapkan di supervisi oleh KPK," kata Nawawi kepada Wartawan, Rabu (28/10).

Nawawi mengatakan, bahwa kini pelaksanaan tugas Supervisi sudah dapat dioptimalkan. Dimana, masih banyak supervisi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang belum optimal.

Hal tersebut disebabkan, belum adanya instrumen Perpres yang belum mengatur mekanisme supervisi.

"Banyak perkara-perkara tipikor yg dalam penanganan APH, selama ini belum dapat optimal di supervisi oleh KPK,  karena terkendala belum adanya instrumen mekanismenya yang sebagaimana diatur dalam perpres ini," kata Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 20 Oktober 2020.

Perpres ini diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK (Pasal 6 huruf d).

Di ayat 2 dijelaskan lebih lanjut, instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

KEYWORD :

KPK Perpres Supervisi Joko Widodo Nawawi Pomolango




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :