Rabu, 24/04/2024 07:27 WIB

Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi

Perpres yang ditekan Jokowi dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi dari instansi yang berwenang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perpres yang ditekan Jokowi dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi dari instansi yang berwenang.

"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dikutip dari Perpres Pasal 2 ayat 1, Rabu (28/10).

Dimana, instansi yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 ialah Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres yang berlaku saat diundangkan pada 21 Oktober 2020 itu menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Supervisi, KPK perlu menyampaikan kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, dalam pelaksanannya, KPK juga dapat didampingi oleh perwakilan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, sebagaimana tertulis dalam Pasal 4.

Supervisi oleh KPK dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian atau penelaahan. Dimana, merujuk pada Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan bahwa dalam proses pengawasan KPK berwenang melakukan beberapa hal.

Diantaranya, KPK perlu meminta kronologis penanganan perkara korupsi, KPK meminta laporan perkembangan penanganan perkara, baik secara periodik maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, hingga melakukan gelar perkara bersama.

Selanjutnya, merujuk pada Pasal 7 menyebutkan bahwa dalam rangka melakukan penelitian, KPK berwenang meneliti pelaksanaan hasil pengawasan, memberikan arahan dalam pelaksanaan hasil pengawasan, melakukan rapat mengenai perkembangan penanganan perkara, dan  melakukan gelar perkara bersama.

Kemudian, sesuai Pasal 8 ayat 2 dalam melakukan penelaahan, KPK berwenang menelaah pelaksanaan hasil penelitian dan rekomendasi dan melakukan gelar perkara terhadap hasil pengawasan dan laporan hasil penelitian.

"Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 9 ayat 1.

Dalam melakukan Pengambilalihan perkara, KPK memberitahukan kepada penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, dalam melakukan Pengambilalihan perkara, Polri dan Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari, terhitung sejak tanggal permintaan KPK.

Penyerahan itu dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan. Sehingga, segala tugas dan kewenangan Polri dan Kejasaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada KPK.

KEYWORD :

KPK Perpres Supervisi Joko Widodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :