Selasa, 23/04/2024 19:07 WIB

Kapolres Sergai Sosialisasi UU Cipta Kerja Kepada Pengelola Objek Wisata

Ada 12 pasal dibuat berita Hoax, tujuannya agar UU Omnibus law ditolak oleh kalangan masyarakat buruh.

Kapolres Serdang AKBP Begadai Robin gelar sosialisasi UU Cipta Kerja kepada pengelola tempat wisata dan cafe di wilayah hukum Serdang Bedagai, Selasa (27/10).

Serdang Bedagai, Jurnas.com -Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mensosialisasikan UU Cipta Kerja kepada pengelola tempat Wisata & Cafe di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, bertempat di Aula Patriatama Polres Sergai, Selasa (27/10) sore tadi.

Pada Kesempatan tersebut AKBP Robin menyampaikan UU Cipta kerja dibuat agar dapat membuka usaha baru dan memangkas peraturan selama ini tumpang tindih.

AKBP Robin juga meluruskan terkait beberapa pasal sengaja dibuat Hoax oleh oknum tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk menciptakan situasi tidak kondusif indonesia.

"Ada 12 pasal dibuat berita Hoax, tujuannya agar UU Omnibus law ditolak oleh kalangan masyarakat buruh," Ujar AKBP Robin

Dalam UU Cipta Kerja tidak ada lagi tatap muka, para pelaku usaha bisa mendaftarkan  usahanya secara Online dan menghindari tindak pidana Korupsi.

Orang nomor satu di Kepolisian Resor Serdang Bedagai mengajak pengelola Objek Wisata dan Cafe agar lakukan sosialisasi kepada pegawainya, karna UU Cipta kerja ini melindungi Pegawai, karyawan dan pemilik usaha.

"Mari kita dukung program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia," pungkas Kapolres AKBP Robin.

KEYWORD :

Sergai UU Cipta Kerja Robin Simatupang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :