Jum'at, 19/04/2024 20:01 WIB

BUMDesma Bisa Wujudkan Kerjasama Antar Desa Lintas Provinsi

Kerjasama pembentukan BUMDesma lintas provinsi bisa terjadi kalau ada kesamaan potensi dan kebutuhan desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Humas Kemendes)

Semarang, Jurnas.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) bisa dibangun antar desa lintas provinsi.

Menurut pria yang karib disapa Gus Menteri itu, kerjasama pembentukan BUMDesma lintas provinsi bisa terjadi kalau ada kesamaan potensi dan kebutuhan desa.

“Dimungkinkan adanya BUMDesma yang dibangun antara desa di Jawa Tengah dengan desa di Nusa Tenggara Timur, dengan desa di Nusa Tenggara Barat, dengan desa di Aceh karena ada kesamaan potensi desa,” ungkapnya.

“Dengan demikian, satu desa punya satu BUMDes. Tapi, bisa punya puluhan BUMDesma hasil kerja sama dengan desa lain, dengan zonasi wilayah di kecamatan, zonasi wilayah kabupaten, zonasi wilayah provinsi bahkan zonasi wilayah NKRI. Jadi, basis pembangunan BUMDesma adalah kesamaan dan kebutuhan potensi desa,” sambungnya.

Selain kesamaan potensi, lanjut Gus Menteri, dimungkinkan adanya kerja sama BUMDesma yang dibangun lintas provinsi adalah ketika supply and demand bisa tertangani dengan baik dari hasil kerja sama antar desa tersebut.

“Yang penting tetap di NKRI. Yang tidak mungkin terjadi adalah membangun BUMDesma antara Jawa Tengah dan Malaysia, itu yang nggak mungkin terjadi, karena sudah beda negara,” ucapnya.

Lebih lanjut, Gus Menteri mengatakan, bahwa BUMDes merupakan lembaga yang berbadan hukum eksklusif. Hal tersebut disebabkan dua faktor. Yang pertama, karena BUMDes berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Kedua, jumlah BUMDes tidak boleh melebihi jumlah desa.

“Karena satu desa tidak boleh membuat BUMDes lebih dari satu,” ungkap Gus Menteri saat memberikan arahan dalam konsultasi publik yang membahas tentang RPP BUMDes dan sosialisai Permendes Nomor 13 tahun 2020 dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa se-provinsi Jawa Tengah, di hotel Patra Jasa Semarang, pada Selasa (27/10/2020).

Oleh karena itu, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang BUMDes, Kemendes PDTT tidak membuat pasal yang mengatur tentang pembubaran BUMDes, yang ada hanya pasal pembekuan BUMDes.

Dengan demikian, lanjut Gus Menteri, kalau jumlah desa 74.593 desa, maka akan hanya ada 74.593 BUMDes.

“Tetapi BUMDesma jumlahnya boleh terserah. Melebihi jumlah desa boleh, berkali-kali lipat dari jumlah desa yang ada di Indonesia juga dimungkinkan. BUMDesMa didirikan minimal oleh dua desa atau lebih atau kerja sama antar desa," Pungkas Gus Menteri.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa BUMDesma Desa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :