Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Unt).
Jakarta, Jurnas.com- - Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan beberapa pelaku yang melakukan aksi penghasutan dan provokator untuk membuat kericuhan saat aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada 8 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober 2020. Total 10 pelaku admin dan creator sudah diamankan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana mengatakan dalam penangkapan itu ada dua kelompok yang melakukan aksi penghasutan dan memprovokasi."Jadi para pelaku yang kita amankan ini kita bagi menjadi dua kelompok, ada yang kelompok melakukan provokasi melalui media sosial dan ada yang langsung di lapangan," kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).Yang pertama kelompok pelaku lapangan yang melempar, merusak dan membakar di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) seperti, Gedung ESDM, halte, pos polisi. Kemudian, kelompok kedua yang menggerakkan kelompok ini menghasut memposting dan menyebarkan ajakan demo rusuh melalui media sosial.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Admin Provokator Omnibus Law Aksi Rusuh




























