Sabtu, 20/04/2024 22:58 WIB

Kasus Korupsi RTH, Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Divonis 6 Tahun Penjara

Selain itu, terdakwa Kadar Slamet dijatuhi hukuman pidanna penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Benny Eko Supriyadi, menjatuhi hukuman kepada terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Tomtom selaku mantan anggota DPRD Kota Bandung terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-Ruang Terbuka Hijau (RTH) bersama dengan Kadar Slamet sesama anggota DPRD Kota Bandung.

"Menyatakan Terdakwa I. Tomtom Dabbul Qomar dan Terdakwa II. Kadar Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim Benny saat membacakan surat putusan, Senin (26/10).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5.100.000.000.

Dimana, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," katanya.

Selain itu, terdakwa Kadar Slamet dijatuhi hukuman pidanna penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus tersebut.

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti yang lebih besar dari hukuman Tomtom, yakni sebesar Rp9.297.604.303.

"Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," ucap Majelis Hakim.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk pikir dahulu.

KEYWORD :

Korupsi DPRD Kota Bandung RTH




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :