Jum'at, 19/04/2024 11:51 WIB

Suap Eks Kalapas, KPK Jebloskan Terpidana Radian Azhar ke Lapas Sukamiskin

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi itu akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dimana, putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Radian Azhar selaku terpidana kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi itu akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dimana, putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama Terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada Wartawan, Jumat (23/10).

Ali Fikri mengatakan bahwa Radian Azhar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan tersebut dikarenakan Radian terbukti melakukan suap kepada Wahid Husen berupa mobil mitsubishi Pajero Dakar tahun 2018. Dimana, pemberian mobil tersebut dimaksudkan agar Wahid menunjuk Radian sebagai mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin.

Pada akhirnya, perusahaan Radian disepakati mendapat kerja sama pengoperasian mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin pada 2018.

KEYWORD :

KPK Suap Kalapas Radian Azhar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :