Kamis, 25/04/2024 07:17 WIB

Kementan Sebut UU Ciptaker Bisa Sejahterakan Petani

UU Cipta kerja bahkan mengatur konsekuensi kebijakan impor yang harus berorientasikan pada kepentingan petani.

Petani bersama penyulu berada di tengah sawah yang juga ditanami jagung. (Foto: BPSBB)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian memiliki kepentingan strategis dalam mensejahterakan petani. Hal ini terlihat dari adanya pembukaan investasi dan kemudahan izin usaha.

Erizal menjelaskan, subtansi umum dalam UU Cipta Kerja adalah mempermudah aturan lama menjadi aturan baru yang bisa diakses oleh semua pihak, termasuk para petani yang ingin memulai usaha kecil dan menengah.

"Jadi regulasi yang tadinya tumpang tindih sudah disederhanakan. Perijinan yang rumit juga sudah dipermudahkan. Kenapa? karena kewenangan di daerah baik kota maupun kabupaten sudah masuk satu sistem di pemerintah pusat," katanya.

Ia menambahkan, UU Cipta kerja bahkan mengatur konsekuensi kebijakan impor yang harus berorientasikan pada kepentingan petani. "Ketentuan impor di pasal 14 harus memperhatikan kepentingan petani. Kan sejauh ini seolah-olah kita dianggap berpihak pada impor," katanya.

Padahal, kata Erizal, UU Cipta Kerja sudah sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni membuka akses lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

"Kalau kita liat 5 visi Presiden Jokowi, di antaranya adalah Indonesia akan membuka diri untuk investasi dalam upaya membuka lapangan kerja secara luas," katanya.

Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian sempat menimbulkan polemik di kalangan pengamat karena dianggap berpotensi memperluas impor pangan. Padahal, hingga kini prioritas utama dalam memenuhi kebutuhan pangan ialah produksi dalam negeri, sejalan rumusan UU Pangan Pasal 3.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pemenuhan kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Dengan basis itu maka pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri.

KEYWORD :

UU Cipta Kerja Kementerian Pertanian Kesejahteraan Petani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :