Jum'at, 26/04/2024 05:43 WIB

KontraS: Penangan Aksi Tolak UU Omnibus Law di Sumut Abaikan Prinsip HAM

Pendekatan dalam mengatasi gejolak aksi unjuk rasa masih menggunakan cara konvensional, refresif dan cenderung mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Ali Isnandar Staff Advokasi KontraS Sumut.

Jurnas.com, Sumut - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara memberikan kritik keras terhadap pihak kepolisian yang melakukan pengamanan aksi menolak UU Cipta kerja di Sumatera Utara.

"Pendekatan dalam mengatasi gejolak aksi unjuk rasa masih menggunakan cara konvensional, refresif dan cenderung mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," kata Ali Isnandar Staff Advokasi KontraS Sumut, Jumat (23/10/2020).

Dari pemantauan yang KontraS lakukan, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Salah satunya penggunaan kekuatan yang berlebih-lebihan, tidak proporsional dengan tingkat ancaman yang akan dihadapi, bahkan cenderung arogan.

"Contohnya saat pembubaran aksi unjuk rasa Aliansi Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR SUMUT) tanggal 20 Oktober kemarin. Massa yang sedang longmarch malah diintimidasi, dipecah dan ditembak gas air mata," kata Ali Isnandar.

Ali Isnandar menambahkan bahwa KontraS juga menyoroti model penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap massa aksi. Banyak massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang. Penangkapan model demikian dilakukan dengan dalih “mengamankan”.

Dalam KUHAP tidak ada istilah mengamankan. Yang ada istilah penangkapan. Maka orang yang ditangkap harus diberikan Surat Penangkapan.

“Pun jika ingin dikatakan mereka tertangkap tangan semestinya massa aksi yang tidak melakukan tidak perlu ikut dibawa. Setelah ditangkap baru kemudian kepolisian menyeleksi siapa yang merusak dan siapa yang hanya sekedar ikut aksi. Harusnya saat menangkap, polisi sudah mengantongi bukti kuat bahwa mereka yang ditangkap harus lah pelaku tindak pidana. Parah nya lagi udah ditangkap tapi masih dipukuli. Orang yang sudah ditangkap buat apa dipukuli,” ungkapya.

Lebih miris, lanjut Ali, massa aksi yang ditangkap justru tidak diperlakukan secara manusiawi. Mulai dari mendapatkan praktek kekerasan saat ditangkap, diminta melepaskan baju oleh kepolisian, disuruh jongkok sambil jalan dan berbaris.

"Pola penghukuman model begini seperti sudah membudaya di intitusi kepolisian. Padahal itu bentuk penghukuman yang merendahkan martabat manusia, apalagi dilakukan oleh para demonstran yang bukan pelaku tindak pidana," terangnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa berbagai kericuhan yang terjadi harusnya tidak unsich dilimpahkan pada kesalahan pengunjuk rasa saja. Bagi kami, ini juga merupakan bentuk kegagalan kepolisian dalam pengendalian massa.

Kehadiran aparat harusnya memberikan jaminan atas perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, karena hak menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dan hukum internasional.

Oleh karena itu, kata Ali, kami berharap besar agar Komnas HAM dan Kompolnas mengambil langkah konkret sebagaimana fungsi dan wewenangnya dalam undang-undang.

Melakukan kajian, investigasi hingga mengambil langkah hukum maupun administratif terkait menyebarnya tindakan refresif kepolisian diberbagai daerah dalam pengamanan aksi ujuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

“Sebab jika kedua lembaga ini diam maka hak asasi manusia hanya akan menjadi coretan tanpa makna didalam undang-undang,” tutupnya.

KEYWORD :

Sumatera Utara KontraS Aksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :