Kamis, 25/04/2024 14:55 WIB

Dinilai Halangi KPK, Fredrich Yunadi Akan Bawa Bukti Baru

Kuasa Hukum Fredrich, Rudy Marjono mengatakan bahwa klien nya ingin bebas dari jeratan hukum melalui PK. Dimana, ia akan membawa bukti baru atau novum dalam sidang pembuktian permohonan PK selanjutnya.

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

Jakarta Jurnas.com - Fredrich Yunadi terpidana kasus menghalangi penyidikan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP telah menjalani sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kuasa Hukum Fredrich, Rudy Marjono mengatakan bahwa klien nya ingin bebas dari jeratan hukum melalui PK. Dimana, ia akan membawa bukti baru atau novum dalam sidang pembuktian permohonan PK selanjutnya.

"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK. Tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan untuk itu. Sehingga kemudian karena ini sudah kepada proses pembuktian maka tanggal 6 kita ada tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya," kata Rudy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/10).

Namun Rudy enggan membeberkan barang bukti apa saja yang akan mereka ajukan dalam sidang permohonan PK selanjutnya. Meski begitu, Rudy mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi ahli untuk menguatkan permohonan PK tersebut.

"dilanjut tanggal 13 nya kita mau menghadirkan ahli," kata Rudy

Penting diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun kepada Fredrich.

Selain itu Fredrich dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KPK dan memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 Juta subsider delapan bulan kurungan

KEYWORD :

KPK Fredrich Setya Novanto e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :