Jum'at, 26/04/2024 11:44 WIB

Terpidana Fredrich Ajukan PK, Begini Sikap KPK

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh Fredrich.

Pengacara Fredrich Yunadi

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap hadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang di ajukan Fredrich Yunadi sebagai terpidana kasus merintangi penyidikan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh Fredrich.

"PK merupakan hak terpidana, oleh karena itu silakan diajukan. Tentu nanti jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali kepada Wartawan, Rabu (21/10).

Ali mengatakan bahwa hukaman yang diterima terpidana Fredrich telah dipertimbangkan melalui fakta-fakta serta alat bukti yang ada. Dimana, KPK menyatakan bahwa dalam putusan hukuman tidak ada kekeliruan.

"Putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta2 dan alat bukti yang ada sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut," ucap Ali.

Atas dasar itu, Ali berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan harapan dari masyarakat agar memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi,"

Penting diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Fredrich.

Dimana, Fredrich selaku kuasa hukum Setya Novanto terbukti menghalangi penyidikan KPK kepada terpidana kasus korupsi e-KTP itu

Tak terima dengan putusan tersebut, Fredich dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Namun, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 Juta subsidair delapan bulan kurungan.

 
KEYWORD :

KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :